Iklan dempo dalam berita

Duh! Warkop Ini Pasang Tarif untuk Pengunjung yang Duduk Lama, Segini Tarifnya

Duh! Warkop Ini Pasang Tarif untuk Pengunjung yang Duduk Lama, Segini Tarifnya

Warkop Beri Taruf untuk Pengunjung yang Duduk Lama --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Duh! Warkop ini pasang tarif untuk pengunjung yang duduk lama, segini tarifnya. 

Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan kabar mengenai sebuah warung kopi (warkop) yang memasang tarif tidak biasa. 

BACA JUGA:Rayakan HUT RI ke-79, Ini Sederet Kontribusi BRI untuk Negeri

Warkop tersebut mematok biaya tambahan bagi pengunjung yang duduk terlalu lama serta mengenakan tarif khusus untuk mengisi daya ponsel. Diketahui, kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. 

Kejadian ini langsung menyita perhatian publik dan menjadi viral di dunia maya, memicu reaksi dari berbagai kalangan hingga akhirnya polisi pun turun tangan untuk menindaklanjutinya.

BACA JUGA:Hyundai Inster Rencananya Bakal Mengaspal di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Kisaran Harganya

Tarif Duduk Lama dan Ngecas HP yang Bikin Geleng-geleng Kepala

Kisah ini bermula ketika seorang pengunjung membagikan pengalamannya saat mengunjungi warkop tersebut di akun Instagram @info.muria. 

Pengunjung tersebut kaget ketika menerima nota pembayaran yang mencantumkan biaya-biaya yang tidak lazim. 

Di dalam nota tersebut, tercantum biaya sebesar Rp5 ribu hanya karena pengunjung duduk terlalu lama. Selain itu, ada juga tarif untuk mengisi daya ponsel yang dipatok sebesar Rp15 ribu.

Tidak hanya itu, harga untuk segelas kopi pun tertera sebesar Rp15 ribu, dan es teh juga dihargai Rp15 ribu.

BACA JUGA:Review All New Yaris Cross HEV 2024, Ada 2 Jenis Mesin, Simak Spesfikasi dan Harganya

Pengunjung yang membagikan pengalamannya tersebut merasa perlu untuk memperingatkan orang lain agar tidak mengalami hal yang sama. 

Ia berharap agar tidak ada lagi korban berikutnya yang merasa dirugikan oleh tarif yang tidak masuk akal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: