Cara Mudah Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan agar Cair Rp 25 Juta
Syarat dan cara mengajukan pinjaman di BPJS Ketenagakerjaan--
- Penting untuk diingat bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya menggunakan fitur Dana Siaga ini dengan bijak, hanya dalam kondisi keuangan yang mendesak.
Sementara itu, sebagai informasi tambahan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang dibentuk Pemerintah untuk memberi perlindungan sosial ekonomi pada pekerja.
Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan dalam penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Sedangkan macam manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan terbagi dalam 4 program. Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan ini bisa dinikmati pekerja Indonesia yang bekerja di dalam maupun luar negeri.
Selain bisa dinikmati, manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan memberi keuntungan terkait keselamatan dan kesejahteraan karyawan.
BACA JUGA:Siap Meluncur Global, Begini Spesifikasi Xiaomi MIX Flip, Punya RAM hingga 16 GB
Lantas apa saja manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan?
- Jaminan Kecelakaan Kerja
Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan yang sangat penting dalam program ini adalah jaminan kecelakaan kerja.
Jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja.
Ini termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas. Jaminan kesehatan ini juga termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan ini diberikan tak terbatas biaya, sesuai kebutuhan medis hingga pekerja sembuh. Pekerja juga akan mendapatkan santunan upah selama tidak bekerja.
Adapun upah yang diberikan merupakan upah utuh 100% selama 12 bulan pertama dan seterusnya 50% hingga sembuh.
BACA JUGA:Ini Syarat Wajib dan Cara Daftar CPNS 2024! Jangan Sampai Salah
Jaminan kecelakaan kerja juga memberi santunan kematian akibat kecelakaaan kerja bagi keluarga peserta. Jaminan yang diberikan sebesar 48x upah yang dilaporkan oleh perusahaan atau peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: