Iklan dempo dalam berita

Ini Rincian Biaya yang Dikeluarkan Jika Anda Mau Proses Over Kredit Rumah

Ini Rincian Biaya yang Dikeluarkan Jika Anda Mau Proses Over Kredit Rumah

Rincian biaya over kredit rumah--

- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT): Rp 1.000.000 - Rp 1.500.000

- Perjanjian kredit: Rp 500.000

- Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT): Rp 2.500.000

BACA JUGA:Banting Harga, Ini Daftar Lengkap Harga HP Redmi Terbaru Agustus 2024

Perlu diingat bahwa biaya notaris di atas belum termasuk biaya untuk surat roya atau surat pencoretan hak tanggungan.

Biaya untuk surat roya bisa menjadi tambahan yang perlu diperhitungkan, dan Anda dapat bernegosiasi dengan pemilik rumah sebelumnya mengenai siapa yang akan menanggung biaya tersebut.

Setelah memahami rincian biaya yang terkait dengan take over KPR, penting juga untuk memahami jenis-jenis take over yang ada.

BACA JUGA:Terobos Jalur Karnaval HUT RI ke-79, Wanita Ini Malah Joget Pargoy Hingga Berakhir Cekcok

Berikut adalah dua jenis utama dari proses over kredit rumah:

1. Over Kredit Rumah Antar-Bank

Over kredit antar-bank adalah proses pengalihan sisa pembayaran cicilan KPR dari satu bank ke bank lain.

Proses ini biasanya dilakukan untuk mendapatkan manfaat yang lebih menguntungkan, seperti suku bunga yang lebih rendah, sehingga jumlah cicilan bulanan yang harus dibayar menjadi lebih kecil. 

BACA JUGA:1.054 Guru di Seluma Tuntas Terima TPG Triwulan II, tapi THR TPG Masih Nyangkut

Contoh kasusnya adalah sebagai berikut: Misalnya, Sugeng telah mengambil cicilan KPR di BCA untuk membeli rumah di Perumahan Bukit Indah Raflesia.

Namun, di tengah masa cicilan, Sugeng merasa tidak mampu lagi untuk melanjutkan cicilan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: