Iklan dempo dalam berita

Jangan Khawatir, Begini Cara Bayar Pajak Tanpa BPKB, Cek Syaratnya

Jangan Khawatir, Begini Cara Bayar Pajak Tanpa BPKB, Cek Syaratnya

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB--

Selanjutnya, pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga memberikan keringanan dan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang hendak menyelesaikan kewajiban membayar pajak kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan BBnKB.

5. Aceh

Dan yang terakhir ada Provinsi Aceh, yakni memberlakukan pemutihan PKB hingga 31 Desember 2024.
Program tersebut sudah dimulai sejak Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya.

Pemutihan pajak ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023, mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA:Cara Mudah Buat Akun SSCASN pada Tes CPNS 2024, Ini Link Resmi Pendaftaran CPNS 2024

6. Jawa Barat

Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan kemudahan dengan mengurangi jumlah PKB.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Demikian informasi mengenai cara bayar pajak kendaraan tanpa BPKB.

Septi Widiyarti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: