Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Khawatir, Begini Cara Bayar Pajak Tanpa BPKB, Cek Syaratnya

Jangan Khawatir, Begini Cara Bayar Pajak Tanpa BPKB, Cek Syaratnya

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB--

Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

Berikut berbagai daerah yang masih gelar pemutihan pajak kendaraan 2024, meliputi :

1. Bengkulu

Perlu diketahui, Bengkulu juga menerapkan program pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) III.

Jadi, program pemutihan ini termasuk dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024.

Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

2. Jawa Tengah

Tak mau ketinggalan, Pemerintah daerah Jawa Tengah juga menerapkan program pemutihan pajak dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda Jateng.

BACA JUGA:Cara Mudah Buat Akun SSCASN pada Tes CPNS 2024, Ini Link Resmi Pendaftaran CPNS 2024

3. Jakarta

Nah, untuk provinsi DKI Jakarta ini hanya menggelar program pemutihan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku hingga 31 Agustus 2024.

Program ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT Jakarta.

Perlu diketahui, Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Cara Mudah Buat Akun SSCASN pada Tes CPNS 2024, Ini Link Resmi Pendaftaran CPNS 2024

4. Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: