Jangan Khawatir, Begini Cara Bayar Pajak Tanpa BPKB, Cek Syaratnya
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB--
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) asli
- Bagi perorangan, membawa kartu identitas berupa KTP/KK/SIM/Paspor asli dengan nama pemilik -kendaraan
- Bagi instansi pemerintah/badan usaha, melampirkan surat permohonan pengesahan STNK yang ditujukan kepada Kasat Lantas wilayah setempat
- Jika membayar pajak kendaraan milik orang lain, diperlukan surat kuasa.
BACA JUGA:Cara Mudah Buat Akun SSCASN pada Tes CPNS 2024, Ini Link Resmi Pendaftaran CPNS 2024
Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB
Nah, untuk cara bayar pajak kendaraan tanpa BPKB bisa dilakukan di beberapa tempat, baik secara offline maupun online.
Untuk pembayaran secara offline, pembayaran pajak dapat dilakukan di Samsat provinsi masing-masing, mall pelayanan publik, maupun layanan Samsat Keliling.
Sedangkan untuk pembayaran pajak lewat online bisa dilakukan lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dan aplikasi Samsat provinsi seperti Sakpole dan Sambara.
BACA JUGA:Penerimaan CPNS Rejang Lebong, Ini Daftar Formasi dan Jurusan yang Bisa Daftar
Cara Bayar Pajak Secara Offline
- Wajib Pajak datang ke Samsat dengan membawa STNK dan identitas asli yang masih berlaku sesuai nama yang tercantum di STNK.
- Kemudian, wajib Pajak menuju loket pendaftaran dan pengesahan tahunan, serahkan persyaratan kepada petugas untuk mendapatkan stempel pengesahan.
- Pindah ke loket kasir, serahkan berkas dan petugas akan memberikan informasi terkait biaya pajak yang harus dibayarkan.
- Bayar sesuai dengan nominal yang telah disampaikan petugas kasir.
- Wajib Pajak mendapatkan bukti pembayaran pajak STNK yang telah dibayarkan.
BACA JUGA:Penerimaan CPNS Rejang Lebong, Ini Daftar Formasi dan Jurusan yang Bisa Daftar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: