Iklan dempo dalam berita

Berikut Daftar Jurusan yang Dibutuhkan Pemprov Lampung untuk CPNS 2024, Cek juga Syaratnya

Berikut Daftar Jurusan yang Dibutuhkan Pemprov Lampung untuk CPNS 2024, Cek juga Syaratnya

Formasi penerimaan CPNS Pemprov Lampung tahun 2024--

6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

BACA JUGA:Daftar Instansi yang Membuka Pendaftaran Tes CPNS 2024 Jenjang SMA Sederajat, Pendaftaran Sudah Dibuka

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

12. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/ atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/ atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

13. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

14. Informasi akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 12 dapat diperoleh dari:

a. Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; atau

b. pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

15. Pelamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mempersyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR), kecuali pada jabatan tersebut dibawah ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024, yakni:

BACA JUGA:Penerimaan CPNS Rejang Lebong, Ini Daftar Formasi dan Jurusan yang Bisa Daftar

a. Epidemiolog Kesehatan Ahli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: