Sah! MK Putuskan Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Ini Ketentuannya
Putusan MK Terbaru Soal Pilkada--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sah! MK putuskan ubah ambang batas pencalonan kepala daerah, ini ketentuannya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Terbaik 2024, Dibekali Fitur Canggih, Harga Mulai Rp 3 Jutaan
Hal tersebut melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Jadi, melalui putusan ini, MK menyatakan bahwa partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
BACA JUGA:Breaking News. Minibus Terbakar di SPBU di Kota Bengkulu
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Ketua MK, Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata dia dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Honorer Satpol PP dan Damkar Kepahiang Tersenyum Lebar, Pemkab Rekrut 110 ASN Jalur P3K
Lebih lanjut, MK menafsirkan ulang syarat persentase suara selain kursi, yakni sesuai jumlah penduduk yang ada di wilayah tersebut.
MK menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
BACA JUGA:BPIP Sambut Baik dan Apresiasi Dukungan Bank Mandiri untuk Paskibraka Tahun 2024
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: