Iklan dempo dalam berita

Danlanal Bengkulu Lepas 3500 Ekor Benih Baby Lobster di Perairan Bengkulu

Danlanal Bengkulu Lepas 3500 Ekor Benih Baby Lobster di Perairan Bengkulu

Danlanal lepas 3500 ekor benih baby lobster di perairan Bengkulu--

BACA JUGA:Semarak HUT RI ke-79, BRI Hadirkan Bazaar UMKM BRILiaN Pada Gelaran BRILiaN Independence Week

Sebelumnya, tim gabungan Fleet One Quick Response Lantamal Dua Padang bersama Fleet One Quick Response Lanal Bengkulu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih baby lobster atau bbl di wilayah kabupaten kaur.

Operasi penangkapan ini dilakukan berdasarkan adanya informasi masyarakat yang diterima tim F1QR, yang langsung melakukan pengintaian di salah satu gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBL di Jalan Syaukani Saleh Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Review Spesifikasi IQOO Pad Air, Tablet Gaming Canggih dengan Harga Terjangkau

Pada saat tim sedang melakukan pengintaian di lokasi, terdapat satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi keluar dari gudang membawa karung berwarna putih.

Selanjutnya tim mengikuti sepeda motor tersebut menuju ke Jalan Lintas Barat Sumatera ke arah ke Lampung.

Pengendara sepeda motor itu diduga akan menemui seseorang seseorang, namun diduga pelaku menyadari telah diikuti sehingga berbelok arah ke jalan Makadam dan membuang karung yang ternyata berisi benih baby lobster tersebut di pinggir jalan. Kemudian pelaku  melarikan diri ke arah jalan setapak di perkampungan.

BACA JUGA:Hasil Olah TKP Polresta Bengkulu, Minibus yang Terbakar Milik Warga Sidodadi Bengkulu Tengah

Saat ini pelaku masih dalam pengerjaan TNI AL dan akibat kejadian ini diperkirakan negara mengalami kerugian mencapai Rp875 juta.

Disampaikan Danlanal Bengkulu, siapapun pelaku penyelundup BBL dapat terancam pasal 88 junto pasal 16 ayat 1, undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

BACA JUGA:Daftar Promo HP Infinix Agustus 2024! Dapatkan Smartphone Berkualitas dengan Diskon Menarik

Serta pasal 88 huruf b junto pasal 35 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dengan pidana paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

 

(Adrian M Yusuf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: