Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Formasi Umum dan Khusus pada Seleksi CPNS 2024
Perbedaan Formasi Umum dan Khusus pada Seleksi CPNS 2024--
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
BACA JUGA:Rincian Lengkap Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA Kejaksaan Agung RI, Ini Link Daftarnya
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
BACA JUGA:Samsung Galaxy S24+ Vs Samsung Galaxy S24 Ultra, Lebih Untung Beli yang Mana?
Formasi Khusus CPNS
Sedangkan formasi khusus dalam formasi CPNS yakni merupakan formasi lain yang diatur sesuai dengan Peraturan MenPAN-RB yang hanya bisa dilamar atau berlaku/dialokasikan untuk pelamar dengan kriteria tertentu, seperti:
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude
2. Diaspora (Warga Negara Indonesia yang Tinggal di Luar Negeri)
3. Penyandang Disabilitas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: