Gaji Pegawai Kementerian BUMN dan Besaran Nilai 5 Jenis Tunjangannya
Gaji dan tunjangan ASN Kementerian BUMN--
2. Golongan IV B: Masa kerja 0 tahun - 32 tahun, gaji Rp3.173.100,- hingga Rp5.211.500.
3. Golongan IV C: Masa kerja 0 tahun - 32 tahun, gaji Rp3.307.300,- hingga Rp5.431.900.
BACA JUGA:Berikut Daftar Instansi dengan Gaji Pegawai dan Tukin Tertinggi hingga Ratusan Juta Rupiah
Semua besaran gaji di atas dapat berbeda tergantung pada masa kerja dan jenis tunjangan yang diterima. Jadi, pastikan untuk memperhitungkan faktor-faktor tersebut.
Bagaimana, setelah melihat gaji pokok pegawai kementerian yang termasuk PNS, sangat kecil bukan?
Meski begitu, kesejahteraan hidup para pegawai tersebut tetap dijamin oleh pemerintah dengan diberikannya berbagai jenis tunjangan.
BACA JUGA:Rincian Lengkap Gaji PNS Kementerian Keuangan, Untuk Setiap Golongan I hingga IV
Berbagai Jenis Tunjangan Pegawai Kementerian
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa gaji pegawai kementerian tidak hanya sekadar gaji pokok, tetapi juga ada berbagai jenis tunjangan lainnya yang diberikan pemerintah untuk memastikan para pegawainya hidup sejahtera.
Berbagai jenis tunjangan tersebut, di antaranya yaitu tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan kataloger dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Daftar Formasi CPNS Setjen DPR 2024, Simak Kualifikasi Pendidikan hingga Rentang Gaji
Namun, di pembahasan kali ini CekAja.com akan mengulas kelima jenis tunjangan di atas secara lengkap satu-persatu. Yuk, simak bersama-sama!
1. Tunjangan Kinerja
Jenis tunjangan yang pertama adalah tunjangan kinerja. Tunjangan ini diberikan pemerintah tentu tidak secara cuma-cuma.
Sebab, akan ada penilaian kinerja terlebih dahulu, terhadap para pegawai kementerian yang dilakukan berdasarkan tiga unsur, yaitu kehadiran, capaian kinerja dan kedisiplinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: