Iklan dempo dalam berita

Gaji Pegawai Kementerian BUMN dan Besaran Nilai 5 Jenis Tunjangannya

Gaji Pegawai Kementerian BUMN dan Besaran Nilai 5 Jenis Tunjangannya

Gaji dan tunjangan ASN Kementerian BUMN--

Dengan begitu, besaran nilai tunjangan yang diterima antar pegawai pun berbeda-beda. Apabila satu dari tiga poin tersebut ada yang tidak memuaskan, maka besaran tunjangan pun akan menurun.

BACA JUGA:Tes CPNS 2024 Resmi Dibuka, Intip Besaran Gaji CPNS 2024 Lulusan SMA/SMK dan Sarjana

Nilai tunjangan sendiri sifatnya fluktuatif atau naik turun, sesuai dengan kinerja setiap pegawainya. Namun, tunjangan tertinggi biasanya didapatkan oleh pegawai Kementerian Keuangan.

Di mana, para pegawainya bisa mendapatkan tunjangan sebesar Rp46,95 juta dengan masa kerja 27 tahun. Besaran nilai tunjangan itu ditetapkan berdasarkan Perpres 156/2014.

Sementara, di kementerian lainnya tidak ada yang mendapatkan tunjangan sebesar Kementerian Keuangan.

Jika melihat kementerian lainnya, seperti Kementerian Perhubungan, Pertanian, Perdagangan dan Perindustrian, tunjangan kinerja yang diberikan untuk jabatan tertinggi saja hanya sebesar Rp33,2 juta. Bahkan, untuk jabatan terendahnya pun hanya mencapai Rp2,53 juta. Terbilang sangat kecil, bukan?

BACA JUGA:Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Seleksi Tahun 2024! Ada 17 Golongan

2. Tunjangan Jabatan

Jenis tunjangan yang selanjutnya adalah tunjangan jabatan. Pada dasarnya, jenis tunjangan ini hanya diberikan untuk para PNS yang diangkat dan bekerja di jabatan struktural.

Dengan kata lain, tunjangan ini hanya diberikan untuk pegawai yang berada di golongan Eselon I sampai V. Selain itu, peraturan terkait tunjangan ini juga sudah ditetapkan oleh Undang-Undang.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada masa jabatannya juga membuat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007, tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Maka dari itu, melalui peraturan tersebut, ketetapan terkait nilai besaran tunjangan jabatan ditentukan dan diberikan oleh Presiden.

BACA JUGA:Berapa Gaji Paskibraka Tingkat Nasional Sampai Kabupaten/Kota? Yuk Intip

Adapun nilai tunjangan jabatan yang diberikan:

- Eselon I A: Rp5,5 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: