Iklan dempo dalam berita

Viral! Diduga Guru Ini Eksploitasi Siswi SMP untuk Konten Sensual di Media Sosial

Viral! Diduga Guru Ini Eksploitasi Siswi SMP untuk Konten Sensual di Media Sosial

Diduga Guru Ini Eksploitasi Siswi SMP untuk Konten Sensual--

Tindakan Disdik Kabupaten Tabanan

Menanggapi viralnya konten yang tidak pantas ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, I Gusti Ngurah Darma Utama, segera mengambil langkah tegas. 

Pada Rabu, 21 Agustus 2024, pihak Disdik memanggil guru tersebut untuk melakukan rapat bersama dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan, Kepala Bidang Pembinaan SMP, kepala sekolah, serta wakil kepala sekolah.

Dalam rapat tersebut, I Wayan Putra Ivantara mengakui bahwa akun Instagram "Nangkela" adalah miliknya dan bahwa semua konten yang diunggah adalah hasil kreasinya. 

BACA JUGA:Simak! Ini 12 Jurusan Kuliah yang Menjanjikan Masa Depan Peluang Kerja Besar

Ia berdalih bahwa konten-konten tersebut dibuat dengan tujuan mengembangkan kreativitas siswa dan bahwa ide-ide konten datang dari para siswa sendiri.

Namun, alasan ini tidak bisa membenarkan tindakannya, mengingat konten tersebut telah melibatkan siswi di bawah umur dalam pose-pose yang tidak pantas dan melanggar etika profesi guru.

BACA JUGA:Waduh, Ada yang Percaya 5 Tanggal Lahir Ini Berusia Pendek

Sanksi yang Dijatuhkan

Atas tindakan yang dinilai sebagai eksploitasi terhadap siswi di bawah umur, Disdik Kabupaten Tabanan memberikan teguran tertulis kepada I Wayan Putra Ivantara. 

Guru tersebut dilarang keras untuk menggunakan lingkungan sekolah maupun siswa sebagai objek untuk kepentingan akun pribadi atau konten yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi seorang pendidik.

Selain itu, akun Instagram miliknya diminta untuk dihapus, dan Disdik Tabanan menegaskan bahwa jika akun tersebut kembali muncul dengan konten serupa, maka tindakan tegas akan segera diambil. 

Menurut Ngurah Darma Utama, sanksi yang dapat dijatuhkan termasuk pencabutan perjanjian kerja sebagai PPPK, yang bisa berujung pada pemecatan. 

"Kami sesuai dengan aturan kepegawaian terkait PPPK bisa dicabut perjanjian seizin badan kepegawaian atau bupati," ujar Ngurah Darma.

BACA JUGA:Jangan Ditiru! Aksi Berbahaya Pelajar Nekat Bergelantungan di Truk saat Melaju di Jalan Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: