Iklan dempo dalam berita

Setelah Heboh, Rapat Pengesahan RUU Pilkada Batal, Ini Penyebabnya

Setelah Heboh, Rapat Pengesahan RUU Pilkada Batal, Ini Penyebabnya

Rapat pengesahan RUU Pilkada batal digelar--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Setelah heboh, rapat pengesahan RUU Pilkada batal, ini penyebabnya.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang dijadwalkan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Kamis pagi, 21 Agustus 2024 batal digelar. 

Rapat sedianya dijadwalkan pukul 09.30 WIB, namun dibatalkan usai diskors. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco selaku pimpinan rapat beralasan karena tidak kuorum.

BACA JUGA:Mantap! Kereta Otonom IKN Bisa Angkut 300 Penumpang, Siap Digunakan Pada HUT RI ke-79 di IKN

“Sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat paripurna, maka sesuai dengan pasal 281 ayat 3 penundaan dilakukan paling lama dalam waktu 30 menit. Apakah dapat disetujui?,” tanya Dasco di ruang rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Rapat pun diskors dan ditunda selama 30 menit. Namun usai 30 menit, peserta rapat tak kunjung memenuhi syarat tata tertib pengambilan keputusan. Maka dari itu Sufmi Dasco memutuskan untuk melakukan penundaan.

BACA JUGA:Kemenag Buka Penerimaan CPNS 2024, Ada 20 Ribu Formasi, Ini Rincian Persyaratannya

“Sesuai tata tertib yang ada di DPR dalam rapat pengambilan keputusan diskors 30 menit dan sesuai aturan rapat tidak bisa dilanjutkan maka secara otomatis tidak bisa dilaksanakan,” kata Dasco.

Badan Legislasi menggelar rapat kerja dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menghentikan pembahasan revisi Undang-undang (UU) Pilkada yang diduga bermaksud menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). ICW menilai revisi UU Pilkada sebagai bentuk korupsi kebijakan. 

BACA JUGA:Viral! Diduga Guru Ini Eksploitasi Siswi SMP untuk Konten Sensual di Media Sosial

"(Revisi UU Pilkada) Menguntungkan individu atau kelompok tertentu adalah bentuk korupsi kebijakan. Pembahasan di DPR harus segera dihentikan," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).

Menurut Egi, masyarakat secara luas juga memandang revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR itu memiliki satu tujuan tertentu. Revisi UU Pilkada disebut guna kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Publik tidak bisa dibodoh-bodohi, sudah jelas bahwa revisi bertujuan untuk menguntungkan dinasti Jokowi dan kroninya," ucap Egi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: