Iklan dempo dalam berita

Setelah Heboh, Rapat Pengesahan RUU Pilkada Batal, Ini Penyebabnya

Setelah Heboh, Rapat Pengesahan RUU Pilkada Batal, Ini Penyebabnya

Rapat pengesahan RUU Pilkada batal digelar--

BACA JUGA:Ini Daftar Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan CPNS Setjen DPR RI 2024, Segini Gajinya Per Bulan

Oleh karenanya, kata Egi publik layak marah terhadap Jokowi yang diyakini menjadi aktor utama revisi UU Pilkada di DPR RI. Pasalnya, Egi menambahkan catatan penyalahgunaan kekuasaan oleh Jokowi sebagai kepala negara sudah sering terjadi.

"Publik jangan lupa daftar panjang keculasan Jokowi, mulai dari penghancuran KPK hingga kecurangan pemilu 2024," kata dia.

Baleg DPR Setujui Batas Usia Cagub 30 Tahun saat Pelantikan, hanya PDIP yang Menolak

Terjadi perdebatan dalam Rapat Panitia Kerja (panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Perdebatan dimulai saat membahas soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur akan ditetapkan saat penetapan atau pelantikan.

BACA JUGA:Bengkel Nakal, Ganti Kampas Kopling Bayar Rp 1,5 Juta, Harga Aslinya Cuma Segini

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) menyebutkan pada DIM nomor 72 yakni "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota".

Awiek menyebutkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak, sedangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) sejalan dengan usulan pemerintah dengan catatan berusia 30 saat pelantikan. Fraksi Gerindra hingga PAN menyatakan sepakat untuk menggunakan keputusan MA.

"Tidak ada kewenangan-kewenangan MK menegasikan keputusan MA. Jadi keputusan MA tetap mengikat," kata Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman dalam Rapat Panja Baleg DPR, Rabu (21/8/2024).

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Kantor KPU Kepahiang Didemo, Suasana Kacau, Ada Anggota Polisi Terluka

Sementara itu, anggota Baleg dari PDIP menyatakan harus menggunakan keputusan dari MK.

"Dalam DIM nomor 68, calon gubernur dan calon wakil gubernur, jadi calon, calon, calon jadi kita belum bicara lagi soal bupati dan gubernur terpilih," kata Anggota Baleg dari PDIP TB Hasanuddin.

"Jadi teorinya karena calon jadi penerapan saat pendaftaran penetapan, menurut hemat kami, saya baru baca dan logikanya masuk," kata Hasanuddin.

Hasanuddin mengibaratkan syarat usia untuk masuk militer diterapkan saat mendaftar bukan saat sudah menjabat.

BACA JUGA:Pekerjaan Apa Saja yang Bisa Jadi PNS? Ini 7 Daftar dan Keuntungan yang Diterima

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: