Teriak Minta Tolong saat Dicegat Debt Collector, Pria Ini Malah Dirujak Netizen
Viral, Pria Ini Teriak Minta Tolong saat Dicegat Debt Collector--
Beberapa komentar netizen menyoroti betapa lama pengendara motor tersebut menunggak cicilan kendaraannya. "Gila, baru bayar tiga kali, nunggak bertahun-tahun," tulis seorang netizen.
Ada juga yang menyarankan bahwa jika pemotor tidak mampu melunasi cicilan motornya, lebih baik ia mengembalikan motor tersebut atau melakukan over kredit.
"Motornya itu Vario baru loh. Masnya kalau gak sanggup bayar mending balikin lagi atau over motornya," timpal netizen lainnya.
BACA JUGA:Setelah Heboh, Rapat Pengesahan RUU Pilkada Batal, Ini Penyebabnya
Beberapa netizen juga menyoroti fakta bahwa dalam video tersebut, debt collector tidak terlihat melakukan kekerasan fisik atau penindasan terhadap pengendara motor. Sebaliknya, mereka hanya meminta pengendara motor tersebut untuk membayar hutangnya.
"Padahal posisi itu cuma kayak disuruh bayar sama debt collector, gak ada penindasan sampai yang ada luka dan lain-lain. Minta tolongnya kenceng banget, njir wkwkwk," tulis salah satu netizen, menanggapi tingkah pengendara motor yang terlihat sangat ketakutan.
Ada juga netizen yang memberikan penjelasan lebih rinci tentang proses penagihan hutang oleh debt collector, menunjukkan bahwa jika seorang debitur sudah sampai dihadapkan dengan debt collector eksternal, berarti tunggakan cicilan tersebut sudah sangat lama.
"Kalau sampai debt collector eksternal yang nagih, berarti keterlambatannya sudah lebih dari 90 hari. Dan kalau sampai debt collector eksternal sudah turun tangan, berarti kolektor internal leasing selama 90 hari itu sudah nggak sanggup nagih. Sok-sokan minta ditagih di rumah padahal selama 90 hari itu pasti sudah pernah ada yang nagih ke rumah tapi ilang-ilangan atau gak gitu ya gak mau bayar," ungkap salah satu akun.
BACA JUGA:Enam Terduga Pengguna dan Bandar Narkoba Dibekuk Polisi
Namun, meskipun banyak netizen yang mendukung tindakan debt collector dalam video tersebut, penting bagi masyarakat untuk memahami hak-hak mereka saat berurusan dengan penagihan hutang.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany, mengingatkan bahwa ada lima dokumen penting yang harus dimiliki oleh debt collector sebelum mereka melakukan tugas penagihan ke masyarakat.
Lima dokumen tersebut adalah kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia.
"Para penagih wajib membawa itu, dan bila masyarakat mendapati, mengetahui, atau menjadi korban dari debt collector yang tidak dilengkapi dokumen wajib, bahkan sampai melakukan tindak kekerasan, diminta untuk segera melaporkan ke polisi," ujar Kombes Pol Sigit Dany.
BACA JUGA:Rusuh!! KPU Seluma Diserbu Massa, 2 Pendemo Tidak Sadarkan Diri
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kedua belah pihak untuk memahami hak dan kewajiban mereka. Bagi pengendara motor atau debitur, memahami hak-hak mereka saat berurusan dengan debt collector adalah kunci untuk melindungi diri dari praktik-praktik penagihan yang tidak sesuai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: