Rincian Tunjangan Kinerja PNS BPS 2024 Jabatan 1 Sampai 17, Bisa Tembus Rp 33 Juta
Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai BPS--
BACA JUGA:Peluang CPNS Kemenkes 2024 untuk Lulusan SMA, Ini Posisi Jabatannya!
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden.
Berikut adalah informasi mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2024, yakni:
- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
- Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: