Iklan dempo dalam berita

Rincian Tunjangan Kinerja PNS BPS 2024 Jabatan 1 Sampai 17, Bisa Tembus Rp 33 Juta

Rincian Tunjangan Kinerja PNS BPS 2024 Jabatan 1 Sampai 17, Bisa Tembus Rp 33 Juta

Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai BPS--

- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000

- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000

- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000

- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000

- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500

- Kelas jabatan 17: Rp 33.340.000

Tunjangan tertinggi diterima oleh Kelas jabatan 17 dengan nominal Rp 33.240.000 (sebelumnya Rp 26.324.000)

BACA JUGA:20 Daftar Formasi CPNS 2024 untuk SMK dari Jurusan Berbeda, Apa Saja Jabatannya?

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik sebagaimana dimaksud, diberikan terhitung mulai bulan Maret 2018, bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres ini.

Adapun pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Perpres ini juga menegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik diatur dengan Peraturan Badan Pusat Statistik.

BACA JUGA:Kampanyekan Keselamatan Berkendara Pada Anak, Ini Cara Unik Guru PAUD dan TK di Sumut

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 1 November 2018.

Sebagai informasi, tambahan berikut tugas, fungsi dan kewajiban Badan Pusat Statistik (BPS).

Badan Pusat Statistik bertugas membantu presiden dalam menyelenggarakan statistik dasar, melaksanakan koordinasi, kerjasama, pengembangan dan pembinaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: