Iklan dempo dalam berita

Rincian Tunjangan Kinerja PNS BPS 2024 Jabatan 1 Sampai 17, Bisa Tembus Rp 33 Juta

Rincian Tunjangan Kinerja PNS BPS 2024 Jabatan 1 Sampai 17, Bisa Tembus Rp 33 Juta

Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai BPS--

Dalam proses pengolahan data, BPS memanfaatkan teknologi komputer untuk mengembangkan berbagai program aplikasi data entry, editing, validasi, tabulasi dan analisis agar memudahkan ekstraksi serta penyebaran data statistik yang dihasilkan.

BACA JUGA:10 Makanan Paling Enak Menurut Nabi Muhammad SAW, Kamu juga Suka?

BPS bertanggung jawab langsung kepada presiden di bawah naungan menteri koordinasi bidang perekonomian dengan meyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

1. Mengkaji, menyusun dan merumuskan kebijakan di bidang statistik

2. Mengkoordinasi kegiatan statistik nasional dan regional

3. Menetapkan penyelenggaraan statistik dasar

4. Menetapkan sistem statistik nasional

5. Membina kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik

BACA JUGA:Daftar CPNS di Kementerian Berikut, Peluang Lulus Lebih Besar karena Kurang Diminati

6. Penyelengaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan, ketatausahaan, organisasi, tatalaksana, kepegawaiaan, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik memiliki kewenangan untuk menyusun rencana nasional secara makro di bidangnya, merumuskan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro, menetapkan sistem informasi, menetapkan dan menyelenggarakan statistik nasional.

Serta melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.

BACA JUGA:Turut Meriahkan Perayaan HUT RI ke-79, Astra Motor Bengkulu Gelar 'Convoy Merdeka'

Seperti merumuskan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik atau menyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.

BPS menyelenggarakan sensus penduduk serentak pertama kali sejak Indonesia merdeka pada tahun 1961 sesuai dengan UU No 6 tahun 1960. Berdasarkan Undang-Undang Nomer 16 Tahun1997 badan ini resmi diberi nama Badan Pusat Statistik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: