Bolehkah CPNS yang Sebelumnya Mengundurkan Diri Sekarang Daftar Lagi? Begini Ketentuannya
Apakah masih bisa daftar CPNS setelah sebelumnya mengundurkan diri?--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bolehkah CPNS yang sebelumnya mengundurkan diri sekarang daftar lagi? Begini ketentuannya.
Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS adalah individu yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PNS di lingkungan instansi pemerintah.
Namun, dalam beberapa kasus, ada CPNS yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Lalu, apakah CPNS yang telah mengundurkan diri masih boleh ikut daftar lagi sebagai CPNS 2024 ini?
Seperti dilansir dari laman ssacsn.bkn.go.id, CPNS yang mengundurkan diri tidak boleh boleh mendaftar lagi.
BACA JUGA:Jurusan Kuliah dari D3 Hingga S1 yang Bisa Mendapatkan Beasiswa Bank Indonesia
“Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya,” tulis laman sscasn.bkn.go.id.
Selain itu kebijakan terkait pengunduran diri CPNS juga diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam peraturan pemerintah tersebut menyatakan bahwa PNS yang dinyatakan mengundurkan diri tidak lagi diterima kembali menjadi PNS, kecuali atas usul dari instansi yang bersangkutan dan disetujui oleh instansi yang berwenang.
BACA JUGA:Apa Saja 4 Pasangan Weton yang Tidak Boleh Menikah Menurut Primbon Jawa
Pengecualian dan Ketentuan Khusus
Meskipun demikian, ada beberapa pengecualian dan ketentuan khusus yang memungkinkan seseorang mantan CPNS yang telah mengundurkan diri untuk dapat mendaftar kembali sebagai CPNS di masa depan.
Beberapa situasi dimana hal ini bisa terjadi antara lain:
1. Pembatalan Pengunduran Diri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: