Jangan Ditiru, Seperti Ini Modus Kecurangan Dalam Seleksi CPNS Tahun 2024
Modus kecurangan dalam seleksi CPNS tahun 2024--
Hal ini disebabkan karena seleksi CPNS sudah berbasis sistem komputer, sehingga data di dalamnya termasuk nilai tes dapat dikategorikan sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik.
Pelanggaran pasal 35 UU ITE dapat berakibat pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
BACA JUGA:Bolehkah CPNS yang Sebelumnya Mengundurkan Diri Sekarang Daftar Lagi? Begini Ketentuannya
Hukuman juga dapat bertambah jika pelanggaran tersebut didahului dengan pemberian suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 UU 20 Tahun 2001 dan/atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999.
Hukuman yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) UU 20/2001 adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp250 juta.
BACA JUGA:Rincian Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan S1 Keperawatan, Ada di Instansi Pusat dan Daerah
Oknum PNS yang terbukti membantu memanipulasi nilai CPNS juga akan dikenai hukuman disiplin berat karena telah menyalahgunakan wewenang.
Demikian ulasan tentang modus kecurangan dalam seleksi CPNS. Sekali lagi diingatkan agar tidak ditiru.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: