Cara Mudah Jadi CPNS, Daftar di Komnas HAM, Ini Formasi, Syarat dan Cara Pendaftarannya
Formasi penerimaan CPNS di Komnas HAM--
4. Kirim Aplikasi: Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, kirim aplikasi pendaftaran Anda.
5. Pantau Status Aplikasi: Setelah mengirim aplikasi, Anda dapat memantau status pendaftaran melalui portal yang sama.
BACA JUGA:Ada Kepala Dinas dan Sekretaris Bermesraan, Videonya Tersebar, Begini Nasib Keduanya Sekarang
Syarat Umum
Untuk melamar CPNS di Komnas HAM, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar:
1. Kewarganegaraan: Harus Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
3. Catatan Hukum: Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Status PNS/PPPK: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.
5. Posisi Saat Ini: Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:KPU juga Terima CPNS, Lulusan D III Bisa Daftar, Ini Formasi dan Wilayah Penempatannya
6. Keterlibatan Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
7. Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Kompetensi: Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
9. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: