Ibu Tiri Ini Tega Berbuat Kejam Kepada Bocah 6 Tahun, Tidak Diberi Makan hingga Meninggal Dunia
Ibu tiri yang tega berbuat kejam kepada anak 6 tahun hingga berujung kematian--
BACA JUGA:Ancaman Megathrust Tinggal Menunggu Waktu, Ini Daftar Gempa Besar Selama Bulan Agustus 2024
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: