Iklan RBTV Dalam Berita

Gaji Pokok Bisa Tembus Rp 13 Juta, Ini Daftar Tunjangan yang Diterima Pegawai OJK

Gaji Pokok Bisa Tembus Rp 13 Juta, Ini Daftar Tunjangan yang Diterima Pegawai OJK

Gaji dan Tunjangan Pegawai OJK --

- Menetapkan penggunaan pengelola statuter;

- Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

- Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.

BACA JUGA:Bagaimana Nasib RK dan JK, Ini yang Dilakukan DP3AP2KB Seluma Pasca Peristiwa Berdarah Awal Agustus

Struktur Organisasi OJK 

1. Dewan Komisioner OJK; dan

2. Pelaksana kegiatan operasional.

Struktur Dewan Komisioner

1. Ketua merangkap anggota;

2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;

3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;

4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;

5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;

6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota;

7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: