Iklan RBTV Dalam Berita

Ngeri, Mantan Karyawan Tega Habisi Nyawa Bosnya Didepan Istri dan Anak, Begini Kronologinya

Ngeri, Mantan Karyawan Tega Habisi Nyawa Bosnya Didepan Istri dan Anak, Begini Kronologinya

Kasus Pembunuhan Bos Penjual Ayam --

BACA JUGA:Daftar Mobil Toyota dengan Mesin Dual VVT-I, Dijamin Irit dan Gesit

Pasal 55 KUHP:

1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1). mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2). mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

2. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

BACA JUGA:Gunakan Caping dan Setir Mobil Hardtop, Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat Daftar ke KPU Bengkulu Selatan

Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Lantas, apakah pembunuhan memerlukan motif? Umumnya pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh motif balas dendam, kecemburuan, kesal, emosi, dan sebagainya. 

Namun demikian, motif bukanlah termasuk unsur rumusan pasal pembunuhan biasa maupun unsur pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Kasihan Murid di Sekolah Ini, Jalannya Rusak, Setiap Hari Menghirup Debu

Dikarenakan motif bukanlah unsur rumusan pasal pembunuhan biasa maupun pembunuhan berencana, lalu apakah motif harus dibuktikan? Tidak, motif dalam suatu pembunuhan tidak harus dibuktikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: