Iklan dempo dalam berita

Ngeri, Mantan Karyawan Tega Habisi Nyawa Bosnya Didepan Istri dan Anak, Begini Kronologinya

Ngeri, Mantan Karyawan Tega Habisi Nyawa Bosnya Didepan Istri dan Anak, Begini Kronologinya

Kasus Pembunuhan Bos Penjual Ayam --

"Terduga pelaku sudah dikenal sebagai mantan karyawan. Dia ini langsung melakukan pemukulan terhadap korban dan juga melakukan serangan diduga dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka," tutur Suyanto.

Usai melukai korban, terduga pelaku langsung melarikan diri. Istri korban sempat melempar helm ke arah pelaku. Anak korban juga mengejar pelaku. Namun, karena badannya yang kecil, tidak bisa menangkap pelaku.

BACA JUGA:CPNS LKPP 2024, Ada 78 Formasi, Simak Lokasi Penempatan dan Besaran Nilai Tukin PNS LKPP

Nurkholis yang terluka di bagian leher selanjutnya dibawa keluarganya ke RSUD dr Soeselo Slawi. Saat diperiksa oleh dokter, didapati korban sudah meninggal dunia.

AKP Suyanto menyebutkan, polisi sudah memiliki gambaran identitas terduga pelaku. Pencarian dilakukan dengan melakukan penyisiran di terminal, pool-pool bus, stasiun dan Pelabuhan Tegal.

Menurut Suyanto, polisi sudah memanggil empat orang saksi dan meminta keterangan dari beberapa warga.

Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian berupa satu unit sepeda motor dan alat yang digunakan menganiaya korban. Istri korban, kata Suyanto, masih shock. Setiap ditanya hanya bisa menangis. 

Pria yang masih tetangga korban menyebutkan, setelah melihat kejadian itu, dia datang untuk memberi pertolongan kepada korban yang sudah bersimbah darah di bagian lehernya.

BACA JUGA:Paslon Riri-Ujang Diantar Sejumlah Tokoh Daftar ke KPU, Maju Lewat Jalur Independen di Pilkada Kepahiang 2024

Menurutnya, korban yang pernah berjualan ayam potong, baru seminggu ini bekerja di perusahaan sembako di Purwokerto. Korban dikenal kerap mengisi pengajian di luar daerah.

Dikatakan olehnya, dari keterangan warga, sudah seminggu ini pelaku mengintai rumah korban. Pria tersebut kerap dipergoki warga memantau kediaman Nurkolis.

AKP Suyanto menargetkan, secepatnya akan menemukan pelaku.

BACA JUGA:Ini Langkah dan Komitmen Kejati Bengkulu untuk Pastikan Hak Perwalian Anak Terlantar

Penjelasan Pasal Pembunuhan Berencana

Sebagai informasi tambahan, mengutip jurnal Komisi Yudisial berjudul "Unsur Rencana dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana" oleh Echwan Iriyanto & Halif, pembunuhan berencana adalah tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: