Iklan dempo dalam berita

Ini Jadwal Cuti Kepala Daerah untuk Ikut Kampanye, Surat Usulan Paling Lambat 30 Agustus

Ini Jadwal Cuti Kepala Daerah untuk Ikut Kampanye, Surat Usulan Paling Lambat 30 Agustus

Jadwal cuti kepala daerah untuk ikut kampanye--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pendaftaran calon kepala daerah (cakada) telah berlangsung. Kandidatnya pasangan incumbent yang masih menjabat hingga tokoh masyarakat. 

Pemerintah Provinsi melalui surat yang ditandatangani Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, meminta kepala daerah yang mencalonkan diri dan akan ikut berkampanye segera mengajukan usulan cuti.

BACA JUGA:Menggiurkan, Ini Rincian Gaji Pegawai Bandara Angkasa Pura, Ada yang Rp 55 Juta

Cuti ini terhitung per 25 September hingga 23 November, atau selama masa kampanye. 

Karo Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera menyampaikan, surat perihal cuti kampanye ini telah disampaikan kepada seluruh kepala daerah se-Provinsi Bengkulu. 

Sesuai regulasi, Pemprov mendeadline kepala daerah menyampaikan usulan cutinya paling lambat 30 Agustus mendatang. 

BACA JUGA:Diusung PAN dan Nasdem, Evi Susanti-Rico Zaryan Daftar ke KPU Bengkulu Tengah

"Cuti pada masa kampanye wajib. Karena surat cuti ini harus diproses dan dikantongi Kada maksimal di 7 hari sebelum kampanye, sehingga kami telah menginformasikan dan kiranya paling lambat 30 Agustus ini disampaikan," ujar Ferry Ernez. 

Apalagi saat ini sudah masuk tahap pendaftaran dan kepala daerah yang akan mencalonkan diri pun sudah dinilai mantap untuk bertarung. 

Dalam suratnya Sekprov juga mengingatkan agar tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. 

BACA JUGA:Pemerintah Desa Layangkan Usulan Pengolahan Aset, Eks Terminal Pasar Pedati Akan Disulap Jadi Ini

Berikut Kepala Daerah yang berpartispasi dalam Pilkada 2024 

1. Gubernur, Rohidin Mersyah 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: