Mau Dapat Rumah Subsidi 2024? Begini Cara Mudah Mendapatkannya, Lengkapi Syarat Ini
Cara Dapat Rumah Subsidi--
- Cari lokasi rumah yang diinginkan melalui berbagai sumber seperti www.btnproperti.co.id, outlet BTN, atau pameran properti.
- Siapkan dokumen yang lengkap.
- Ajukan berkas permohonan ke Bank BTN. Proses ini termasuk verifikasi data, analisa melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dan evaluasi kelayakan.
- Jika permohonan disetujui, pastikan kecukupan dana di Tabungan BTN.
- Lakukan akad kredit.
- Mulai proses pencairan permohonan.
BACA JUGA:Baru Dilantik, Anggota Dewan Jangan Dulu Perjalanan Dinas ya..
Jenis-Jenis Pembiayaan Perumahan Bersubsidi
Terdapat beberapa jenis pembiayaan perumahan bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah. Berikut adalah jenis-jenisnya:
1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
- FLPP adalah program yang memberikan fasilitas likuiditas pembiayaan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
- Syarat mengikuti FLPP antara lain adalah penghasilan pokok tidak lebih dari Rp4.000.000 untuk rumah tapak dan Rp7.000.000 untuk rumah sederhana susun.
- Rumah yang dibeli harus ditempati sendiri dan tidak boleh disewakan atau dijual kembali dalam kurun waktu tertentu.
2. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
- Subsidi ini diberikan untuk memenuhi sebagian atau seluruh uang muka rumah. Penerima FLPP secara otomatis akan menerima SBUM.
- Besaran subsidi uang muka disesuaikan dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, yaitu Rp4.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: