Iklan dempo dalam berita

Pertamina Setop Penjualan BBM Jenis Pertalite di Beberapa SPBU

Pertamina Setop Penjualan BBM Jenis Pertalite di Beberapa SPBU

Pertamina setop penjualan BBM Jenis Pertalite di Beberapa SPBU--

Bahlil mengatakan, payung hukum untuk mengatur penggunaan Pertalite akan berbentuk peraturan menteri (Permen) ESDM.

Kebijakan yang semua direncanakan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

BACA JUGA:Ini Daftar Daerah yang Wajib Pakai Barcode Beli BBM Subsidi di SPBU, Cek Daerah Anda

Namun, pemerintah kemungkinan tidak melanjutkan proses revisi beleid tersebut. Bahlil pun membuka peluang Permen pembatasan BBM subsidi itu berlaku mulai 1 Oktober 2024.

"Memang ada rencana begitu (berlaku 1 Oktober), karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar kan itu ada waktu sosialisasi. Nah, waktu sosialis ini yang sedang saya bahas," ujar Bahlil di kompleks DPR RI.

BACA JUGA:Ini 7 Rekomendasi Mobil Rp 40 Jutaan, Mesin Bertenaga dan Irit BBM

Keputusan untuk membatasi penjualan Pertalite ini tidak dilakukan secara sembarangan. Pengaturan titik-titik SPBU yang menjual BBM subsidi jenis Pertalite akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPH Migas. 

Titik SPBU yang menjual Pertalite akan mempertimbangkan beberapa faktor penting, seperti jalur transportasi umum, area pemukiman menengah ke bawah, serta daerah yang berada di luar kawasan industri. 

BACA JUGA:Naik! Ini Daftar Rincian Harga BBM Hari Ini, Terbaru di Seluruh Provinsi di Indonesia

Dengan langkah ini, Pertamina berharap agar BBM bersubsidi dapat disalurkan dengan lebih tepat sasaran, sehingga manfaat subsidi ini benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak menerimanya.

Selain memperketat penjualan, Pertamina juga terus berupaya untuk mendukung program pemerintah dalam mengidentifikasi pengguna BBM subsidi dengan lebih baik. 

Salah satu caranya adalah melalui pendataan pengguna BBM subsidi melalui pendaftaran QR Code. Pendataan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat terkontrol dan tepat sasaran. 

BACA JUGA:Ini 5 Pilihan Mobil SUV Irit BBM, Cocok untuk Perjalanan Jauh, Jangan Salah Beli

Bagi kendaraan yang telah mendaftarkan diri, pengisian Pertalite akan dilakukan melalui QR Code yang sudah tercatat. 

Sementara itu, bagi pengguna yang belum mendaftarkan kendaraan mereka, Pertamina akan mencatatkan nomor polisi kendaraan mereka pada saat pengisian BBM subsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: