Iklan dempo dalam berita

Jenis Barang atau Benda yang Boleh Diberikan Saat Kampanye Pilkada Serentak 2024

Jenis Barang atau Benda yang Boleh Diberikan Saat Kampanye Pilkada Serentak 2024

Jenis barang untuk kampanye yang boleh diberikan--

Paslon yang telah ditetapkan sebagai peserta dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye atau curi start kampanye. 

BACA JUGA:BTPN Ubah Nama Perusahaan Jadi Bank SCMB Indonesia! Ini Alasannya

Perlu diketahui bahwa bahan kampanye untuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya yang bisa ditempel, dilarang ditempelkan pada tempat umum. 

Adapun tempat umum dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan. 

BACA JUGA:Innalilahi Wainalilahi Rojiun, Selebgram Shella Selpi Lizah Meninggal Dunia

Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul. 

Bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemil dilarang: 

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain; 
  4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; 
  5. Mengganggu ketertiban umum; 
  6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain; 
  7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta; 
  8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; 
  9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta yang bersangkutan, dan; 
  10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pilkada. 

BACA JUGA:5 Tips Memilih Roti Tawar yang Lembut dan Sehat untuk Sarapan

Untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan: 

  1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; 
  2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; 
  3. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; 
  4. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; 
  5. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; 
  6. Aparatur Sipil Negara; 
  7. Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  8. Kepala desa; 
  9. Perangkat desa; 
  10. Anggota badan permusyawaratan desa; dan 
  11. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih 

Setiap orang yang disebutkan di atas sangat jelas dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye dan menjadi tim kampanye pemilu. 

BACA JUGA:9 Tips Menjawab Soal Tes CAT CPNS, Pelamar Wajib Coba agar Lolos Seleksi

Demikian pula bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa/lurah atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta. 

Selanjutnya untuk pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat struktural dan pejabat fungsional, serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. 

BACA JUGA:Viral di Medsos! Pakai Kostum Nyeleneh, Pemuda-pemuda Ini Datangi Mie Gacoan dan Resahkan Pemilik Kedai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: