Iklan dempo dalam berita

Jenis Barang atau Benda yang Boleh Diberikan Saat Kampanye Pilkada Serentak 2024

Jenis Barang atau Benda yang Boleh Diberikan Saat Kampanye Pilkada Serentak 2024

Jenis barang untuk kampanye yang boleh diberikan--

Larangan dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. 

Pelaksana kampanye dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung untuk: 

  1. Tidak menggunakan hak pilihnya; 
  2. Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah; 
  3. Memilih pasangan calon tertentu; 
  4. Memilih partai politik peserta tertentu; dan/atau 

BACA JUGA:Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan CPNS Lulusan S1, Buruan Cek

Itulah informasi terkait jenis barang atau benda yang boleh diberikan oleh paslon kepada msyarakat sebagai media kampanye, semoga informasi ini bermanfaat.

 

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: