Segini Besaran Gaji Polisi Setelah Naik 8% untuk Kategori Tamtama, Bintara dan Perwira
Gaji polisi berdasarkan tingkatan--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Segini besaran gaji polisi setelah naik 8% untuk kategori tamtama, bintara dan perwira.
Profesi polisi merupakan salah satu incaran banyak orang, hal ini bukan tanpa alasan selain mengabdi kepada negara hingga mengayomi masyarakat peran polisi juga akan mendapatkan besaran gaji dan tunjangan yang cukup fantastis.
BACA JUGA:Ternyata Segini Gaji yang Diterima PNS DKI Jakarta Setiap Bulannya, Tertinggi di Indonesia
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji polisi sebesar 8% pada tahun depan saat menyampaikan RUU APBN 2024 ke DPR dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.
Adapun tujuan kenaikan gaji ini dibuat dengan harapan dapat memberikan dorongan positif terhadap kinerja Polri serta mendukung akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
BACA JUGA:Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan CPNS Lulusan S1, Buruan Cek
Saat ini, perlu kita ketahui bahwa gaji polisi di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2019. Gaji anggota Polri ditentukan berdasarkan pangkat (golongan) dan masa kerja golongan (MKG).
Lantas, berapa besaran gaji polisi tahun 2024 setelah diumumkan naik 8 persen?
Kisaran Gaji Polisi Per Golongan
1. Gaji Polisi Golongan I (Tamtama)
Tamtama adalah golongan pangkat kepolisian yang paling bawah, mulai dari Bhayangkara Dua (Bharada) sampai Ajun Brigadir Polisi (Abrippol). Pangkat ini umumnya mengacu pada anggota yang berada di barisan terdepan dalam satuan kepolisian dan berperan sebagai elemen inti dari sebuah pasukan tempur.
Gaji polisi Tamtama dikategorikan berdasarkan pangkatnya, berikut kisaran gajinya setelah naik 8% di tahun 2024:
- Bhayangkara Dua (Bharada) : Rp1,7 juta - Rp2,7 juta
- Bhayangkara Satu (Bharatu) : Rp1,8 juta - Rp2,8 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: