Iklan RBTV Dalam Berita

Pendaftaran Calon Kepala Daerah di 43 Wilayah Ini Diperpanjang, Ada Apa?

Pendaftaran Calon Kepala Daerah di 43 Wilayah Ini Diperpanjang, Ada Apa?

43 wilayah di Indonesia hanya memiliki satu pasangan pendaftar calon kepala daerah--

Calon tunggal tersebut akan berhadapan dengan kotak kosong pada saat pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024. 

Ia menambahkan ada beberapa langkah untuk mengatasi calon tunggal, di antaranya memberi kesempatan bagi partai politik mengatur ulang komposisi dukungannya, sehingga ada bakal pasangan calon lain yang mendaftar selama masa pendaftaran diperpanjang pada 2-4 September 2024.

“Di satu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan maka kami persilakan partai politik yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang, apakah dia bakal mengusung calon lainnya, itu kami persilakan,” kata Idham.

BACA JUGA:Segini Gaji Petugas Imigrasi Lulusan SMA hingga S1, Ada Tunjangan yang Menggiurkan

Berikut adalah daftar 43 wilayah yang saat ini terdata memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2024:

Provinsi:

- Papua Barat

Kabupaten/Kota:

Aceh:

- Aceh Utara

- Aceh Tamiang

Sumatera Utara:

- Tapanuli Tengah

- Asahan

- Pakpak Bharat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: