Pendaftaran Calon Kepala Daerah di 43 Wilayah Ini Diperpanjang, Ada Apa?
43 wilayah di Indonesia hanya memiliki satu pasangan pendaftar calon kepala daerah--
Dengan adanya perpanjangan pendaftaran, diharapkan akan muncul lebih banyak pasangan calon yang mendaftar, sehingga pemilihan kepala daerah dapat berlangsung lebih kompetitif dan demokratis.
BACA JUGA:Kabar Baik, Ini 4 Bank yang Terima Gadai SK PPPK untuk Ajukan KPR, Ini Syarat dan Caranya
Meskipun demikian, jika pada akhirnya tetap ada wilayah yang hanya memiliki calon tunggal, KPU tetap akan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemungutan suara dengan pilihan calon tunggal versus kotak kosong tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengekspresikan pilihan mereka dalam Pilkada.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: