Iklan RBTV Dalam Berita

Mudah, Begini Cara Cek Fasilitas Kesehatan yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Silakan Dicoba!

Mudah, Begini Cara Cek Fasilitas Kesehatan yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Silakan Dicoba!

Cara Cek Fasilitas Kesehatan yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan--

Peserta di kelas 1 memiliki akses ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter umum. Ini adalah langkah pertama dalam perawatan kesehatan, yang sering disebut sebagai faskes tingkat 1.

Peserta Kelas 1 juga dapat merujuk ke spesialis jika diperlukan, sehingga dapat memanfaatkan perbedaan faskes dalam perawatan kesehatan mereka.

BACA JUGA:Tidak Punya Utang, Segini Harta Kekayaan Herman Deru yang Kembali Mencalonkan Diri Gubernur Sumatera Selatan

- Kelas 2

Di kelas 2, peserta dapat mengakses layanan kesehatan lanjutan setelah mendapatkan rujukan dari faskes tingkat 1. Ini termasuk perawatan oleh dokter spesialis di berbagai bidang medis.

Perbedaan faskes ini memungkinkan peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perawatan yang lebih spesifik dan sesuai dengan kebutuhan medis mereka.

- Kelas 3

Kelas 3 adalah tingkat perawatan tertinggi yang dapat diakses oleh peserta BPJS Kesehatan. Peserta di Kelas 3 dapat mengakses perawatan tingkat lanjut yang diberikan oleh dokter subspesialis, baik di rumah sakit umum, rumah sakit khusus, atau klinik utama.

Dalam tingkatan ini, perbedaan faskes sangat penting karena memberikan akses peserta kepada tenaga medis yang memiliki keahlian yang lebih spesifik dalam bidang tertentu.

BACA JUGA:Air Galon Sebabkan Orang Miskin, Kok Bisa?

Jenis Fasilitas Kesehatan yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Jenis fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terbagi menjadi fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. Berikut ini detail keduanya:

1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Berikut ini beberapa fasilitas kesehatan yang termasuk ke dalam tingkat pertama.
- Puskesmas
- Klinik praktik mandiri dokter gigi
- Klinik praktik mandiri dokter
- Klinik pertama atau yang setara, seperti fasilitas kesehatan tingkat pertama dari TNI/Polri
- Fasilitas kesehatan penunjang seperti laboratorium dan apotek
- Rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara.

BACA JUGA:Tidak Punya Utang, Segini Harta Kekayaan Herman Deru yang Kembali Mencalonkan Diri Gubernur Sumatera Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: