Gugatan Ditolak, Mantan Kepala SMPN 19 Banding ke PTUN Palembang
Kuasa hukum oknum mantan Kepala SMPN 19 Seluma, Tarmizi--
BACA JUGA:6 Kelompok KPM Ini Dicoret Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Kenapa Ya?
"Kita tetap mengambil kebijakan untuk melakukan monitoring di lapangan dan pemeriksaan dengan membentuk tim khusus, menyusul adanya laporan kalau yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri," tegas Hadianto
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: