Masih Tahap Pendaftaran, 87 Berkas Pelamar CPNS Pemprov Bengkulu Sudah Dinyatakan TMS
87 pelamar CPNS Pemprov Bengkulu dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu ikut membuka seleksi CPNS untuk tahun anggaran 2024 ini.
Masih berlangsung tahap pendaftaran hingga 6 September mendatang. Dan disiapkan 200 kuota untuk formasi tenaga teknis dan kesehatan.
BACA JUGA:Bulan Ini, Jabatan Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah Kosong, Siapa Penggantinya?
Hingga saat ini pelamar telah mencapai 1.407 orang dan 429 pelamar yang mensubmit. Namun dari ratusan ini, ada 87 diantaranya telah dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi menyebut, berkas yang telah masuk langsung diverifikasi oleh timnya. Hasilnya ditemukan berkas yang tidak lengkap dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA:Jelang Pembatasan BBM Pertalite 1 Oktober 2024, Ini 3 Cara Daftar QR Code Pertalite
"Berkas yang sudah masuk langsung kita verifikasi dan disayangkan sudah cukup banyak berkas yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, sebanyak sudah 87 berkas yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Gunawan.
Gunawan mengingatkan agar pelamar lebih teliti dalam mengupload berkas persyaratannya.
Karena selain harus mengupload berkas yang sudah dimiliki pelamar, ada berkas lain yang harus didownload dan diunggah kembali oleh pelamar.
BACA JUGA:Daftar Kendaraan R4 dan R2 yang Diduga Terdampak Pembatasan BBM Pertalite per 1 Oktober
"Calon pelamar dalam membuka laman itu harus teliti dan dibaca hingga tuntas. Karena ada berkas yang harus didownload dan diisi oleh pelamar yang sesuai dengan format yang ada," tambah Gunawan.
Apalagi kesempatan mendaftar seleksi CASN di tahun 2024 hanya satu kali. Selain pelamar hanya bisa memilih satu formasi di satu instansi, pelamar yang telah membuat akun CPNS tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.
BACA JUGA:Mulai 1 Oktober Pembelian BBM Pertalite Dibatasi, Ini Daftar Motor yang Dilarang Beli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: