Iklan dempo dalam berita

PKH Tahap Kedua Diperkirakan Cair Tanggal Segini, BPNT Masih Proses Penyaluran

PKH Tahap Kedua Diperkirakan Cair Tanggal Segini, BPNT Masih Proses Penyaluran

Pencairan PKH tahap kedua diperkirakan setelah lebaran--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua sudah cair, sekarang giliran masyarakat penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) menunggu pencairan tahap kedua.

Tidak seperti BPNT, sampai sekarang belum ada kepastian jadwal pencairan PKH tahap kedua. Meskipun para penerimanya berharap disalurkan sebelum lebaran.

BACA JUGA:Berikut Perbandingan Peluang Lulus Peserta Seleksi Anggota Polri serta Nomor Pengaduan

Sampai saat ini Korwil PKH kabupaten/ kota dan provinsi memang belum mendapat informasi untuk pencairan PKH tahap kedua. 

Namun berdasarkan pencairan tahap pertama bulan lalu, jadwal pencairan PKH ini tidak berbeda jauh dengan pencairan BPNT.

Meski demikian kemungkinannya PKH tahap kedua cair setelah lebaran. “Sepertinya tidak ada (pencairan) pak kalau sebelum lebaran ini,” ujar sumber RBTV.

Belum lagi dilanjutkan sumber RBTV ini, sampai sekarang masih dilakukan proses penyaluran untuk PKH tahap pertama.

BACA JUGA:Uang BPNT Belum Masuk Rekening, Simak Info Ini

Informasi lain menyebutkan, untuk pencairan setelah lebaran idul fitri akan dilakukan pada H plus 3 lebaran atau sekitar tanggal 25 April 2023.

Untuk diketahui bantuan PKH merupakan sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan. Program ini diluncurkan Pemerintah Indonesia sejak tahun 2007 lalu. 

ProgramPerlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

BACA JUGA:LPG 3 Kg Mulai Langka, Berikut Ketentuan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP

Penerima bantuan terbagi dalam beberapa komponen. Mulai dari ibu hamil hingga pelajar. Para penerimanya merupakan keluarga kurang mampu. 

Dengan dibagi dalam beberapa komponen, dalam satu keluarga penerima manfaat (PKM) bisa mendapatkan bantuan lebih dari satu kompoten. Namun dalam satu keluarga dibatasi, maksimal menerima empat komponen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: