Iklan RBTV Dalam Berita

Pembelian BBM Dibatasi, Ini Daftar Motor Honda yang Tidak Boleh Pakai Pertalite

Pembelian BBM Dibatasi, Ini Daftar Motor Honda yang Tidak Boleh Pakai Pertalite

Jenis motor Honda yang dilarang menggunakan pertalite--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pembelian BBM dibatasi, ini daftar motor Honda yang tidak boleh pakai pertalite.

Pemerintah berencana membatasi pembelian BBM jenis pertalite mulai 1 Oktober mendatang. Walaupun belum ada keputusan resmi, namun rencana ini kabarnya hanya menunggu waktu untuk dilaksanakan. 

Pembatasan ini hanya untuk BBM Subsidi. Dan untuk diketahui pertalite merupakan BBM yang masuk dalam daftar subsidi.

BACA JUGA:Rincian Harta Kekayaan Ratu Dewa, Bakal Calon Walikota Palembang 2024

Kenapa pemerintah membatasi pembelian pertalite?

Presiden Jokowi menjelaskan salah satu alasan utama di balik kebijakan ini adalah untuk mengurangi polusi udara yang semakin parah, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta.

Dikatakan Jokowi, tingginya tingkat polusi udara telah menjadi perhatian serius, dan salah satu cara yang dianggap efektif untuk menanggulanginya adalah dengan membatasi penggunaan BBM bersubsidi yang banyak digunakan oleh kendaraan pribadi.

Tidak hanya permasalahan polusi udara, Presiden Jokowi juga mengungkapkan alasan lain yakni untuk efisiensi APB. 

BACA JUGA:Penjelasan Aturan Pembatasan BBM Subsidi Mulai 1 Oktober Bikin Panik, SPBU Mulai Mengular

Presiden Jokowi menyebutkan bahwa pemerintah ingin memastikan bahwa anggaran subsidi yang diberikan untuk BBM dapat digunakan secara lebih efisien dan tepat sasaran, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang akan datang pada 2025. 

Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan anggaran subsidi BBM dapat dialokasikan dengan lebih baik untuk kepentingan publik yang lebih luas.

Sementara itu Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia juga menegaskan bahwa peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi ini akan diatur dalam Permen ESDM, bukan lagi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang saat ini sedang dalam proses revisi. 

Meski begitu Bahlil masih enggan memberikan informasi lebih rinci mengenai isi peraturan tersebut, karena sampai saat ini masih dalam tahap kajian.

BACA JUGA:Rincian Harta Kekayaan Suswono, Bakal Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: