Iklan RBTV Dalam Berita

Zakat Fitrah Mulai Disalurkan, Berikut 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Zakat Fitrah Mulai Disalurkan, Berikut 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat--

Pada zaman awal perkembangan islam, zakat digunakan juga untuk menghapus sistem perbudakan dengan cara memerdekakan budak dari majikan nya. Setelah dimerdekakan, budak itu mempunyai kebebasan hidup selayaknya.

Mengutip dari Dewan Syariah Dompet Dhuafa, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA, secara bahasa, riqab adalah jamak dari raqabah yang artinya adalah tengkuk (leher bagian belakang), seluruh tubuh dinamakan dengan satu anggota karena nilai anggota ini yang berharga. Kata raqabah digunakan secara mutlak dengan makna hamba sahaya, jadi riqab adalah hamba sahaya yang dimiliki oleh seseorang. Riqab dan di sini mencakup mukatab, yaitu hamba sahaya yang berakad dengan majikannya untuk menebus dirinya atau ghairu mukatab.

 

BACA JUGA:PKH Tahap Kedua Diperkirakan Cair Tanggal Segini, BPNT Masih Proses Penyaluran

Gharim atau Gharimin

Secara bahasa, Gharimin atau Gharim adalah orang yang terlilit hutang atau orang yang berhutang. Salah satu golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan yang terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:

1. Ghârim limaslahati nafsihi (terlilit hutang atau orang yang berutang untuk kemaslahatan atau kebutuhan dirinya)

2. Ghârim li ishlâhi dzatil bain (terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku)

Tidak semua orang yang terlilit utang disebut mustahik dan berhak menerima zakat. Ada kriteria yang ditentukan, salah satunya seseorang tidak memiliki harta apapun untuk melunasi utang. Harta yang ia miliki hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. 

 

BACA JUGA:Berikut Perbandingan Peluang Lulus Peserta Seleksi Anggota Polri serta Nomor Pengaduan

Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Karena masih adaptasi dengan kehidupan baru, maka mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.

Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim. Mualaf jadi merasa aman dan dibantu untuk teguh dalam mengenal Islam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: