Terbaru! Inilah Daftar Mobil yang Terancam Tak Bisa Isi BBM Subsidi, Adakah Jenis Kendaraanmu?
Daftar mobil yang dilarang mengisi BBM Subsidi--
- Xpander
5. Suzuki
- Ertiga
6. Nissan
- Magnite
BACA JUGA:Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS Kemenag 2024 yang Dibuka Sejak Tangal 1 Hingga 14 September 2024
Konsumen yang Berhak atas BBM Subsidi
Kategori konsumen yang berhak menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite masih menunggu hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sementara itu, konsumen yang boleh membeli solar subsidi masih mengacu pada Perpres Nomor 191 tahun 2014.
BACA JUGA:Ini Harga Terbaru Pertamax Green 95 Bulan September 2024 Dibeberapa Wilayah
Mengutip dari subsiditepat.mypertamina.id, berikut daftar konsumen yang berhak memakai bahan bakar solar bersubsidi.
1. Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6)
- Mobil layanan umum, seperti ambulans, mobil jenazah, mobil sampah dan mobil pemadam kebakaran
2. Transportasi Air
Transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, Kapal Pelayanan Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi kepala SKPD/ kuota oleh Badan Pengatur.
3. Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal 30 GT atau kurang yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Pembudidayaan ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: