Sah Jadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Segini Gaji dan Tunjangan Dito Ariotedjo
Gaji dan Tunjangan Dito Ariotedjo--
BACA JUGA:Viral, WNI Berbaju Hitam Diduga Resahkan Warga Jepang! KBRI Tokyo dan KJRI Osaka Bertindak
Pada tahun 2021, Dito Ariotedjo bekerja sama dengan Raffi Ahmad serta CEO Prestige dalam membentuk Rans Sport. Pembentukan usaha untuk menjawab permasalahan klasik olahraga di Indonesia.
Dito Ariotedjo bersama Rans Entertainment ingin mengembangkan sebuah desain industri olahraga yang terintegrasi. Yakni sarana latihan dan sarana publik.
“Tujuannya tidak lain untuk mendukung keberadaan tim profesional Rans Sport serta menumbuhkan gairah dan kemudahan akses masyarakat umum untuk berolahraga," tutur Dito, dikutip Antara News.
Selain sebagai pengusaha yang sudah bekerja sama dengan Raffi Ahmad, Dito Ariotedjo juga menjabat Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) periode 2017-2022.
BACA JUGA:Tertarik Jadi Jaksa? Ini Besaran Gaji Jaksa Agung dan Tunjangan, Menggiurkan!
AMPI merupakan organisasi kepemudaan sayap kanannya Partai Golkar. Dito juga diketahui pernah menjadi Ketua Panitia HUT Golkar ke-58 pada tahun lalu.
Rekam jejaknya di dunia politik, tidak hanya terlibat di keanggotaan Partai Golkar saja, ia masuk dalam jajaran ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, sejak tahun 2022.
Di bidang olahraga, Dito pernah menjadi Chef de Mission sebagai kontingen Indonesia yang berangkat dalam pergelaran Youth Olympic di Argentina, pada tahun 2018.
Ia juga merupakan Chairman Rans Nusantara FC yang berlaga di Liga 1 2022/2023 dan bagian dari Rans PIK Basketball di Indonesia Basketball League (IBL).
BACA JUGA:Segini Gaji Dokter Spesialis Penyakit Dalam Per Bulan, Makin Tajir
Tugas Kementerian Pemuda dan Olahraga
Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kementerian Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membentu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: