Iklan dempo dalam berita

Penasaran Berapa Gaji Staf Khusus Presiden, Apa Saja Tugas dan Fungsinya

Penasaran Berapa Gaji Staf Khusus Presiden, Apa Saja Tugas dan Fungsinya

Berapa gaji Staf Khusus Presiden--

Namun, meski secara administratif bertanggung jawab pada Sekretaris Kabinet, dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing stafsus bertanggung jawab kepada presiden. 

Kemudian, agar koordinasi para stafsus berjalan optimal, presiden akan menugaskan Koordinator Staf Khusus Presiden. Koordinator ini merupakan salah seorang stafsus yang diangkat dan diberikan tugas khusus.

Lalu, sebagaimana diterangkan Pasal 20 ayat (1) Perpres 17/2012jo.Perpres 55/2015, dalam pelaksanaan tugasnya, para stafsus wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.

BACA JUGA:Sah Jadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Segini Gaji dan Tunjangan Dito Ariotedjo

- Pengangkatan Staf Khusus Presiden

Pengangkatan dan tugas pokok dari seorang stafsus ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Stafsus yang dipilih presiden dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri.

BACA JUGA:Berapa Gaji Dokter Spesialis Anak? Ini Besaran Gaji Per Bulannya

- Fasilitas bagi Staf Khusus Presiden

Terkait fasilitas, staf khusus presiden mendapatkan hak keuangan dan berhak atas bantuan asisten dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas para staf khusus akan dibebankan pada APBN melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.

Terkait hak keuangan, staf khusus diberikan hak keuangan paling tinggi setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a. Berdasarkan Perpres 144/2015, hak keuangan atau gaji staf khusus presiden yang dimaksud adalah sebesar Rp51 juta per bulan.

BACA JUGA:Segini Gaji Dokter Spesialis Penyakit Dalam Per Bulan, Makin Tajir

Kemudian diterangkan Pasal 28 Perpres 17/2012 jo. Perpres 39/2018, untuk mendukung kelancaran tugasnya, staf khusus dapat dibantu oleh lima asisten dan/atau pembantu asisten. Para asisten ini diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.

Jika staf khusus disetarakan dengan jabatan struktural eselon I.a, asisten dari staf khusus disetarakan dengan jabatan struktural eselon II.a dan pembantu asisten disetarakan jabatan struktural eselon III.a. 

BACA JUGA:Tertarik Jadi Jaksa? Ini Besaran Gaji Jaksa Agung dan Tunjangan, Menggiurkan!

Adapun besaran hak bulanan dari para pembantu staf khusus adalah sebesar Rp32,5 juta untuk asisten dan Rp19,5 juta untuk pembantu asisten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: