Iklan RBTV Dalam Berita

Emban Tugas Berat, Penasaran Berapa Gaji Pokok Kapolri dan Tunjangannya

Emban Tugas Berat, Penasaran Berapa Gaji Pokok Kapolri dan Tunjangannya

Gaji Pokok Kapolri dan Tunjangannya--

1. Penyelenggaraan Kebijakan Teknis Kepolisian

Kapolri bertugas menetapkan dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian untuk memastikan pelaksanaan tugas Polri sesuai dengan hukum yang berlaku.

2. Penyelenggaraan Kegiatan Operasional 

Memimpin Polri dalam melaksanakan kegiatan operasional untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menangani berbagai ancaman dan gangguan.

BACA JUGA:Duh, Gaji Karyawan Swasta Bakal Dipotong Lagi Buat Program Pensiun

3. Pembinaan Kemampuan Polri  

Kapolri juga bertanggung jawab dalam membina kemampuan Polri untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas dalam melaksanakan tugas kepolisian.

4. Pengangkatan dan Pemberhentian

Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usul pengangkatan atau pemberhentian Kapolri diajukan  presiden dan harus disetujui DPR dalam waktu 20 hari. Dalam keadaan mendesak, presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri.

BACA JUGA:Ternyata Segini Gaji Dokter Spesialis Bedah Tiap Bulannya, Berapa Digit?

Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri 

Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh presiden kepada DPR disertai dengan alasannya. 

Persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul presiden harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal surat presiden diterima DPR. 

BACA JUGA:Sah Jadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Segini Gaji dan Tunjangan Dito Ariotedjo

Dalam hal DPR tidak memberikan jawaban dalam waktu yang telah ditentukan, calon yang diajukan oleh presiden dianggap disetujui DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: