Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Rincian Gaji yang Diterima Bidan Pratama Setiap Bulan Berdasarkan Golongannya

Ini Rincian Gaji yang Diterima Bidan Pratama Setiap Bulan Berdasarkan Golongannya

Gaji Bidan Pratama--

Gaji Bidan Non PNS

Gaji seorang bidan non-PNS di rumah sakit swasta mengikuti standar Upah Minimum Regional (UMR) setiap daerah.

Pendapatan bidan non-PNS ini berkisar antara Rp 3,24 juta hingga Rp 7,70 juta per bulan, tergantung pada lokasi dan standar UMR yang berlaku.

Berbeda dengan bidan PNS yang menerima tunjangan, bidan non-PNS seringkali diberi bonus dan insentif sebagai bentuk pengakuan atas kinerja mereka di rumah sakit.

Bonus tersebut dapat berupa uang makan, bonus operasi, tunjangan transportasi, lembur, dan berbagai jenis insentif lainnya.

BACA JUGA:Jadi Kepala Staf Kepresidenan, Inilah Profil dan Besaran Gaji Moeldoko

Tugas dan Peran Bidan di Rumah Sakit

Apa saja tugas seorang bidan? Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, bidan memiliki kewenangan dalam melakukan beberapa hal, yaitu:

1. Pelayanan kesehatan ibu

Salah satu tugas bidan adalah memberikan pelayanan kesehatan pada Ibu mulai dari masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, masa nifas, hingga masa menyusui, dan masa di antara dua kehamilan. Mereka memberikan pelayanan kesehatan terhadap Ibu mencakup hal-hal seperti:

- Konseling pada masa sebelum hamil.

- Antenatal pada kehamilan normal.

- Membantu melakukan persalinan normal.

- Merawat masa Ibu nifas normal.

- Membantu Ibu menyusui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: