Lewat Tenggat Waktu, Bupati dan Wabup Mukomuko Belum Ajukan Cuti Kampanye
BUpati dan Wabup Mukomuko yang kembali mencalonkan diri belum ajukan usulan cuti ke Pemprov Bengkulu--
Namun untuk Kabupaten Mukomuko usulan belum bisa diproses karena syarat pengajuannya, yakni surat cuti belum terpenuhi.
BACA JUGA:Begini Cara Mengaktifkan Pusat Kontrol HyperOS Diperangkat Android Biar Mirip iPhone
"Sesuai dengan surat Mendagri sudah kita sampaikan melalui sistem Siola. Namun memang belum diproses karena syaratnya kurang," kata Ferry Ernez.
Sementara itu untuk cuti kampanye Gubernur, disampaikan Sekprov telah diajukan ke Kemendagri. Sesuai ketentuan cuti ini dimulai pada 25 September hingga 23 November.
"Sudah diajukan untuk Gubernur, tertanggal 25 September sampai 23 November," tambah Sekprov, Isnan Fajri.
Siska Harliana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: