Ini Kriteria Pekerja yang Bakal Dipotong Gaji untuk Program Pensiun dari Pemerintah, Siapa Saja?
Kriteria Pekerja yang Bakal Dipotong Gaji --
Dengan kata lain, semakin tinggi replacement ratio, semakin besar proporsi pendapatan yang dapat dipertahankan setelah pensiun. Saat ini, replacement ratio di Indonesia masih rendah, dan program baru ini diharapkan dapat memperbaikinya.
BACA JUGA:Table Pinjaman BRI Rp 50 Juta, Angsuran Mulai Rp 1 Jutaan Per Bulan, Begini Cara Dapatnya!
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang disusun akan memberikan rincian lebih lanjut mengenai kriteria yang akan digunakan untuk menentukan siapa saja yang akan dikenakan iuran tambahan.
Kriteria ini mencakup tingkat pendapatan tertentu yang harus dipenuhi oleh pekerja agar mereka termasuk dalam kategori yang diwajibkan membayar iuran tambahan.
Dengan demikian, pekerja dengan penghasilan yang melebihi ambang batas yang ditetapkan akan secara otomatis terkena potongan gaji untuk program pensiun ini.
"Nantinya dalam PP yang disusun akan diberikan kriteria pekerja dengan pendapatan tertentu yang akan mengeluarkan iuran wajib diambil dari gaji untuk mengikuti program pensiun pemerintah tersebut." tambahnya.
BACA JUGA:Ajak Warga Memakmurkan Masjid, Pendakwah Asal Pakistan Malah Disuguhkan Miras Tradisional
Ini berarti bahwa pekerja dengan penghasilan tinggi akan menghadapi potongan gaji tambahan yang akan disisihkan untuk dana pensiun. Potongan ini akan dilakukan secara langsung dari gaji bulanan mereka, sehingga pekerja tidak perlu membuat kontribusi terpisah secara manual.
Program ini akan menyediakan dua jalur utama untuk pelaksanaan iuran pensiun, yaitu melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Ogi mengungkapkan bahwa pelaksanaannya dapat dilakukan melalui dua saluran tersebut, namun tampaknya arah kebijakan lebih condong pada penggunaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
BACA JUGA:Daftar Gaji Pemain Timnas Sepak Bola Indonesia, Segini Jatah Bonusnya
DPPK adalah program pensiun yang diselenggarakan oleh perusahaan atau pemberi kerja untuk karyawan mereka, sementara DPLK adalah program pensiun yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan yang bisa diikuti secara individu oleh pekerja.
Dengan kebijakan ini, OJK menargetkan agar perlindungan pensiun yang diterima masyarakat dapat meningkat secara signifikan. Saat ini, cakupan perlindungan pensiun baru mencapai sekitar 20% dari penghasilan terakhir.
Namun, dengan adanya program ini, diharapkan cakupan perlindungan pensiun dapat meningkat menjadi 40%.
"OJK sebelumnya memang menargetkan besaran perlindungan pensiun yang diterima masyarakat, yaitu sebesar 40% dari penghasilan terakhir. Saat ini, cakupan proteksinya masih sejumlah 20%." jelasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: