Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Kriteria Pekerja yang Bakal Dipotong Gaji untuk Program Pensiun dari Pemerintah, Siapa Saja?

Ini Kriteria Pekerja yang Bakal Dipotong Gaji untuk Program Pensiun dari Pemerintah, Siapa Saja?

Kriteria Pekerja yang Bakal Dipotong Gaji --

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang 4 Hari, Awas Ketipu E-Meterai Palsu, Ini Cara Membedakannya

Dengan peningkatan ini, pekerja diharapkan dapat menerima manfaat pensiun yang lebih besar dan lebih memadai di masa depan.

BPJS Ketenagakerjaan juga akan mengalami peningkatan cakupan proteksi. Saat ini, cakupan proteksi Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 8,7% dari penghasilan terakhir.

Dengan adanya perubahan ini, manfaat pensiun diharapkan bisa mencapai hingga 40% dari penghasilan terakhir.

"Ini ditingkatkan sampai 40%, jadi nanti manfaat pensiun bisa 40% dari penghasilan terakhir." tuturnya

BACA JUGA:Daftar Gaji Pemain Timnas Sepak Bola Indonesia, Segini Jatah Bonusnya

Aturan baru ini diperkirakan akan mulai berlaku pada Januari 2025, dan OJK akan mengeluarkan peraturan turunan untuk memastikan implementasi yang efektif.

Dengan demikian, pekerja yang dikenakan iuran tambahan untuk dana pensiun ini akan mendapatkan manfaat yang lebih besar di masa pensiun mereka.

Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan keuangan yang lebih baik dan lebih stabil bagi pekerja setelah mereka memasuki masa pensiun, sehingga mereka dapat menikmati masa pensiun dengan rasa aman dan nyaman.

Ini merupakan langkah positif menuju sistem pensiun yang lebih adil dan bermanfaat bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Demikianlah informasi tentang kriteria pekerja yang bakal dipotong gaji untuk program pensiun dari pemerintah. Semoga bermanfaat.

Tianzi Agustin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: