Iklan RBTV Dalam Berita

Pinjaman Rp 10 Juta KUR Pegadaian Masih Bisa Diajukan, Ini Tabel Angsuran Tenor Capai 36 Bulan

Pinjaman Rp 10 Juta KUR Pegadaian Masih Bisa Diajukan, Ini Tabel Angsuran Tenor Capai 36 Bulan

Tabel angsuran KUR Pegadaian--ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pinjaman Rp 10 juta KUR Pegadaian masih bisa diajukan, ini tabel angsuran tenor capai 36 bulan.

Jika berbicara mengenai pinjaman uang di Pegadaian tentu bukan lagi hal yang baru untuk kebanyakan masyarakat di tanah air. 

BACA JUGA:Ini Identitas Dua Warga yang Tewas Bermula dari Aplikasi Hijau, 1 Korban Sudah Dibawa Pulang

Sejak puluhan tahun lalu, Pegadaian sudah dikenal sebagai tempat yang dapat diandalkan untuk mengatasi masalah-masalah yang mendesak di dalam keuangan.

Selain mudah ditemukan di hampir seluruh wilayah Indonesia, Pegadaian juga memberikan layanan yang cepat dan persyaratan yang terbilang mudah. Hal inilah menjadi salah satu alasan mengapa banyak masyarakat yang mengakses produk pinjaman milik Pegadaian.

Seperti diketahui, Pegadaian menutup sementara pengajuan pinjaman KUR Mikro, plafon pinjaman di atas Rp10 juta sampai Rp50 juta mulai Juli 2024 lalu. 

Hanya saja, pinjaman 10 juta KUR Pegadaian 2024 atau KUR Super Mikro masih bisa diajukan baik di Pegadaian konvensional maupun di Pegadaian Syariah.  

Pinjaman KUR yang masih bisa diajukan di Pegadaian adalah jenis Super Mikro yakni pinjaman KUR dengan plafon dari Rp1 juta sampai Rp10 juta.  

Meminjam uang melalui jenis KUR Pegadaian 2024 Super Mikro ini akan dikenakan bunga pinjaman atau suku bunga sebesar 3 persen efektif per tahun. 

Jika kamu tertarik untuk mengajukan pinjaman di Pegadaian dengan nominal Rp 10 juta, simak tabel angsuran dibawah ini untuk mengetahui besaran cicilan per bulan.

BACA JUGA:Terbaru, Pelamar CPNS 2024 Tembus 2,7 Juta Orang, Ini Instansi Daerah yang Masih Sepi Peminat

Melansir dari laman resmi Pegadaian, berikut tabel angsuran pinjaman KUR Pegadaian Rp 10 juta:

Pinjaman Rp 10.000.000

- Tenor 12 bulan: angsuran Rp 847.400 per bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: