Iklan RBTV Dalam Berita

Aturan Potongan Pencairan KUR BNI 2024, Beserta Tabel Angsuran Pinjaman Rp25 Juta

Aturan Potongan Pencairan KUR BNI 2024, Beserta Tabel Angsuran Pinjaman Rp25 Juta

Biaya admin dan potongan pencairan KUR BNI 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini aturan potongan pencairan KUR BNI 2024, beserta tabel angsuran pinjaman Rp 25 juta.

Potongan pencairan KUR BNI memang menjadi permasalahan bagi para pelaku yang berniat untuk mendapatkan pinjaman KUR BNI.

Hal ini karena menganggap BNI merupakan bank yang bisa di andalkan Masyarakat Indonesia sebagai bantuan penyaluran pinjaman Dana dengan bunga rendah.

BACA JUGA:Ajukan KUR BNI 2024 Sebelum Berakhir, Plafon Pinjaman Rp 10 Juta - Rp 500 Juta

Namun BNI bukan tanpa alasan membuka aturan adanya biaya potongan pencairan KUR. Potongan biaya pencairan biasanya digunakan untuk mengelola risiko kredit dan memastikan kesehatan keuangan bank. 

Meskipun KUR adalah program pemerintah yang disalurkan oleh bank, potongan ini membantu bank dalam menyeimbangkan keuntungan dan risiko kredit.

Untuk itu, jika Anda penasaran berapa potongan yang berlaku pada KUR BNI 2024 simak penjelasan lengkapnya disini.

BACA JUGA:Ini Syarat dan Cara Buka Rekening BNI Secara Online 2024! Tidak Perlu Lagi ke Kantor Cabang

Potongan Pencairan KUR BNI 2024

Potongan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI biasanya mencakup biaya administrasi dan provisi.

Berdasarkan informasi yang tersedia, biaya potongan hampir sama seperti layanan finansial lainnya, KUR BNI 2024 juga memberlakukan biaya admin kepada debitur. 

Pinjaman Rp 25 juta ini termasuk jenis KUR Mikro, jadi besaran biaya adminnya yakni maksimal Rp 150.000.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BNI 2024 Pinjaman Rp 5-50 Juta, Siapkan Dokumen Ini Dana Cair

Apakah ada denda jika telat membayar angsuran? 

Tentu saja ada, biasanya denda akan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah tunggakan yang harus dibayar.

Untuk besarannya pun bervariasi, karena tergantung pada perjanjian antara nasabah dan pihak BNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: